Polisi pun memutuskan untuk menyelidiki tindakan main hakim sendiri tersebut. Terlebih, penyerang bocah SD itu tewas karenanya.
“Disayangkan terjadi penghakiman massa. Polisi NTT bersama polres juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka diduga melakukan perbuatan tidak sepatutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Hotel Discovery Ancol.
Menurut dia, tindakan main hakim sangat tidak dibenarkan. Walaupun, penyerangan terhadap anak-anak pada Selasa 13 Desember merupakan tindakan kriminal.
“Walau hal itu tidak patut juga kan terjadi penganiayaan menyayat anak-anak. Proses dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku siapa yang bersama melakukan pelemparan batu sehingga tersangka meninggal,” kata Rikwanto.**