Salisma.com-DIMUSNAHKAN – Ditres Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti berupa ganja kering seberat 19,64 Kg dan sabu 91,21 gram sabu-sabu serta 108 butir ekstasi di halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Rabu (2/11). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari itu merupakan barang bukti dari lima orang tersangka yang diamankam oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Riau. Lima orang tersangka itu yakni tersangka inisial MY, warga Aceh dengan barang bukti ganja kering seberat 19,64 Kg, empat tersangka lainnya yakni berinisial RA alias Riko dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31,74 gram, tersangka SF alias Ferry dengan barang bukti sabu 37 gram sabu dan ekstasi 165 butir, kemudian tersangka inisial J alias Emi dengan barang bukti sabu 14,7 gram, serta S alias Girin barang bukti sabu 7,7gram.
– Anggota Satreskoba Polresta Samarinda menangkap lima penyalahguna narkotika dari tiga lokasi dan jaringan berbeda.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Pangeran Antasari. Tiga orang yang diamankan, yakni Apriko Ding (24), Achmad Ramadhan (36) dan Yulianus Tului (23).
Di antara ketiganya satu orang adalah Yulianus, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Samarinda, jurusan Teknik Informatika.
Hasil pemeriksaan sementara Yulianus membeli 0,43 gram sabu dengan uangnya untuk digunakan bersama-sama di rumah temannya, Achmad.
Tangkapan selanjutnya di salah satu rumah makan di jalan Pemuda. Pelakunya adalah Hairullah (20), dari tangannya petugas menyita 1,00 gram sabu.
Terakhir polisi menangkap pelaku di JPahlawan, tepatnya di dalam kompleks Pasar Segiri. Alpius Ding (25) ditangkap berikut 0,36 gram sabu.
“Terdapat tiga tangkapan dengan TKP yang berbeda, dan jaringan yang berbeda-beda, namun seluruh narkoba diketahui didapat di Pasar Segiri semua,” ucap Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edy Santoso, (sumber.tribun.com).