oleh

Eza Gionino Telah Konsumsi Sabu Selama 6 Bulan

SALISMA.COM – Artis Eza Gionino ditangkap satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di Perumahan Cibubur Country Bok CCOV Nomor 22 Cikeas, Bogor, Sabtu (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Eza diciduk dari kediamannya lantaran tertangkap basah tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat. Dari penyelidikan sementara diketahui tersangka mengonsumsi sejak enam bulan ini.

“Tersangka sudah menggunakan barang haram ini kurang lebih sekitar 6 bulan. Tersangka pakai hanya untuk kepuasan sendiri aja katanya. Untuk urine sudah kita lakukan pengecekan dan hasilnya positif,” kata AKBP Surawan, di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Menurut Surawan, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seorang berinisial K seharga Rp 450 ribu. Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram dan sejumlah alat penghisap atau bong.

“Tersangka sendiri kita kenakan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Surawan.

Surawan mengatakan, akan ada kemungkinan untuk melakukan rehabilitasi terhadap tersangka. Hal itu setelah melakukan penyelidikan lebih dulu.

“Kalau mau rehab nanti dipersilakan mengajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian ada asismen dari BNN. Kemudian hasil asisment bisa mengarahkan tersangka untuk melakukan proses rehebalitisi tanpa mengurangi proses pidana yang ada,” pungkasnya.