SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dahlan ditahan setelah diperiksa hari ini untuk kelima kalinya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD, PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010. Seperti dilansir Detik.com, Dahlan menjalani pemeriksaan kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Hari ini, Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dahlan nampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.30 WIB dengan menggunakan rompi warna merah.
Dahlan sebelumnya sudah lima kali diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejati Jatim, termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.
Dahlan diduga terlibat dalam penjualan aset negara berupa 33 aset tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana sebelumnya mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena tanda tangan.
“Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” katanya.
(CNN INDONESIA.com)