oleh

Tanda Tangan, Penyebab Dahlan Iskan Dijebloskan ke Tahanan

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Dahlan Iskan menyatakan tak terkejut dengan penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha –Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada 2002-2004, Dahlan menyetujui dan menandatangani penjualan aset PT Panca Wira Usaha. Kini ia menjadi tersangka dalam kasus pelepasan aset perusahaan tersebut.

“Saya hanya mengabdi di BUMD. Tidak digaji, tidak mendapat fasilitas. Tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf,” kata mantan Menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono itu sebelum meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis malam (27/10), seperti dilansir Antara.

Ucapan Dahlan itu diamini secara terpisah oleh Asisten Intelijen Jawa Timur, Edy Firton. Ia mengatakan Dahlan menjadi tersangka karena menyetujui penjualan aset PT Panca Wira Usaha dan menandatangani dokumennya.

Dahlan mengatakan, “Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa.”

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka pukul 17.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan yang kelima di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus tersebut.

Ia lantas dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng di Waru, Sidoarjo, sekitar pukul 19.20 WIB. Dahlan menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada pengacara.

Pengacara Dahlan berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas penahanan terhadap kliennya. Penahanan itu dinilai janggal karena Dahlan sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, baru saksi.

“Pak Dahlan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pak Dahlan diperiksa tanpa pendampingan pencara. Kalau panggilan sebagai tersangka harus didampingi pengacara,” kata pengacara Dahlan, Pieter Talaway, kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Pieter, Dahlan baru mengetahui perubahan statusnya menjadi tersangka usai pemeriksaan. Ia menganggap hal tersebut tak adil.

Sementara Edy Firton menyatakan, dari 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Dahlan pada pemeriksaan kelimanya itu, tiga di antaranya merupakan pertanyaan yang dilontarkan dalam status Dahlan sebagai tersangka.

Total sejak pemeriksaan pertama terhadap Dahlan dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha, ia telah diberi 127 pertanyaan oleh penyidik.

Pieter menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terburu-buru menetapkan Dahlan sebagai tersangka tanpa alat bukti kuat.

“Penilaian Kejaksaan hanya masalah administrasi, bukan materiil. Uang masuk ke PT Panca Wira Usaha, lalu apa yang dikorupsi?” ujar Pieter.

Edy mengatakan, soal ada atau tidaknya aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, baru akan terlihat pada fakta di persidangan.

“Kami menahan untuk tujuan mempercepat penyidikan, agar tersangka tidak sampai menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi lain,” kata Edy.

Edy pun membantah ucapan Dahlan yang merasa kasusnya dipolitisasi dan ia diincar oleh penguasa. Menurut Edy, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Dahlan Iskan murni dalam rangka penegakan hukum.

 

(CNN INDONESIA.com)