oleh

Membakar Hutan, KLHK Pastikan Hukum PT APSL

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pasti memberikan sanksi kepada PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) karena melakukan pembakaran lahan dan hutan (karlahut) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

“Pasti kami proses hukum, karena gambar dan video sudah jelas mengindikasikan perusahaan (yang membakar lahan),” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya usai menghadiri Rapat Kerja bersama komisi VII, di Gedung DPR, Senin (5/9) petang.

Sanksi hukum terhadap PT APSL, lanjut Siti, berdasarkan bukti penyidikan tim KLHK semenjak Senin lalu. Hasil temuan berupa gambar dan video menggambarkan sekitar 2.000 hektare terbakar pada lahan konsesi perusahaan itu.

Sejak awal, menurut Siti, tim KLHK dikerahkan untuk menyelidiki titik panas penyebab asap yang merebak di daerah Riau. Salah satu sumber titik panas tersebut ternyata berasal dari lahan konsesi perusahaan PT APSL.

Tim KLHK, kata Siti, juga mengambil foto-foto dan video di area konsesi tersebut. Hasil tinjauan itu, kata Siti, memperlihatkan kawasan yang semula merupakan hutan gambut telah berubah menjadi perkebunan sawit.

Siti menjelaskan, dari foto-foto tertangkap bahwa mayoritas lahan terbakar merupakan kebun sawit di dalam areal hutan produksi. Artinya, tutur Siti, semua aktifitas perusahaan di lokasi tersebut ilegal.

Siti menyatakan KLHK tidak bisa serta-merta melayangkan sanksi pembekuan kepada PT APSL walaupun bukti yang didapat KLHK kuat mengindikasikan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan.

KLHK, tutur Siti, masih mengumpulkan dan memperdalam sisa data yang terkumpul untuk memperkuat alasan penjatuhan sanksi. “Prosesnya tetap harus melalui pemeriksaan, mereka (perusahaan) juga diberi hak menjawab. Kalau tidak kami sewenang-wenang,” kata Siti.

Disinggung mengenai aksi dugaan penyanderaan tujuh staf KLHK, Siti enggan menjawab banyak. Menurutnya, persoalan penyanderaan stafnya itu merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Kalau penyanderaan bukan urusan kami. Kami pure melihat dari sisi penyimpangan perusahaan dalam hal izin usaha dan membakar hutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian akan berupaya mendalami kasus penyanderaan tersebut.

Menurut Tito, kasus peyanderaan tersebut harus benar-benar ditelusuri apakah ada keterlibatan perusahaan atau memang inisiatif masyarakat.

“Kasus Rokan Hulu betul-betul didalami apa sesederhana itu. Petugas datang dihalang-halangi dengan cara disergap atau ada info lain,” kata Tito.

 

(CNN INDONESIA.com)