SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, pada saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437H.
“Surat edaran ini akan diberlakukan mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Adapun pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, kereta gandengan, kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.
Budi menjelaskan, pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di delapan Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
“Untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat dalam Surat Edaran ini diberikan prioritas,” tandas Budi.
Sedangkan, bagi pengemudi truk yang melanggar akan didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan penjara.
(JPNN.com)