SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi dalam persidangan kasus suap untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan sudah menyiapkan berkas argumentasi untuk persidangan itu.
“Persiapan ngomong apa saja yang saya tahu, saya dengar. Berkas untuk argumentasi saya siapin saja,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/9).
Ahok hadir sebagai saksi yang diundang oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberatkan dakwaan terhadap Sanusi.
Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas dugaan penyimpangan terkait ketidaksesuaian antara harta kekayaannya dengan pendapatannya sebagai pegawai negeri sipil.
Harta kekayaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI mencapai Rp45 miliar.
Bagi Ahok, ini kali kedua dia menjadi saksi dalam kasus yang sama untuk terdakwa berbeda.
Sebelumnya, Ahok pernah memberikan kesaksian untuk mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, yang memberikan suap kepada Sanusi.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Ariesman, Kamis pekan lalu (1/9).
Sanusi dan staf Ariesman terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di sejumlah tempat, 31 Maret. Keesokan harinya, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
(CNN INDONESIA.com)