SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan pada Departemen Kesehatan tahun 2007.
Siti sedianya diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Siti belum terlihat tiba di Gedung KPK.
Siti ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri.
Kala itu, 2007, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah disebut.
Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga pada Siti.
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief, karyawan PT Graha Ismaya, sebesar Rp4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadillah Supari dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar, sedangkan Els Mangundap Rp850 juta.
(CNN INDONESIA.com)