oleh

Sri Mulyani Utamakan Tax Amnesty untuk Pengemplang Pajak Kaya

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memaksimalkan pelaksanaan amnesti pajak dengan memprioritaskan sasaran ke para pengemplang pajak kaya.

Pasalnya, implementasi pengampunan pajak selama dua bulan pertama baru menyumbang uang tebusan sebesar Rp3,12 triliun atau 1,9 persen dari target Rp165 triliun hingga Maret 2017. Uang tebusan tersebut berasal dari 22.221 peserta dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp149,06 triliun.

Adapun, nilai aset tersembunyi yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) sampai dengan Agustus baru sebesar Rp10,74 triliun dari target sekitar Rp1000 triliun.

“Instruksi saya sekarang adalah melihat dan memprioritaskan WP-WP Besar supaya mereka bisa kebih jelas, rencana mereka untuk berpartisipasi, dari sisi keuangan, dari sisi waktu, dan dari sisi jumlah deklarasi harta dan uang tebusannya,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR semalam, Rabu (1/9).

DJP merinci, setoran uang tebusan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi (OP) non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni sebesar Rp2,49 triliun. Sementara WP badan non UMKM baru menyetor uang tebusan sebesar Rp43. Sisanya disumbang oleh WP orang pribadi UMKM sebesar 185 miliar dan WP Badan UMKM Rp8,14 miliar.

Dari sisi klasifikasi perlakukan harta tambahan yang dilaporkan, peserta amnesti paling banyak memilih hanya mendeklarasikan hartanya. Tercatat, harta deklarasi dalam negeri mencapai Rp118 triliun dan harta deklarasi luar negeri sebesar Rp21,2 triliun.

Otoritas Pajak sebelumnya meyakini, raupan uang tebusan program ini akan meningkat secara eksponensial dan mencapai puncaknya pada bulan ini. Pasalnya, 30 September 2016 merupakan akhir periode pertama uang tebusan terendah dari program ini.

Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan amnesti, DJP membuka layanan amnesti pajak setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu. Selain itu, DJP juga menambah titik-titik pelayanan pengampunan pajak, dari 341 titik menjadi 588 titik baik di dalam maupun di luar negeri.

Mengawali September, uang tebusan yang masuk ke kas negara dalam setengah hari sebesar Rp127,7 miliar. Upeti tersebut berasal dari pengungkapan harta milik 967 pengemplang pajak, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp5,5 triliun.

 

(CNN INDONESIA.com)