SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk memanggil kembali dokter ahli forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo dalam persidangan.
Otto menemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Slamet saat bersaksi beberapa waktu lalu dalam persidangan terdakwa kasus kopi beracun itu.
Saat itu, kata Otto, Slamet menyampaikan bahwa tim dokter ahli forensik tidak melakukan autopsi pada korban karena tidak ada permintaan dari pihak kepolisian. Namun dari berkas di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditemukan adanya surat permintaan autopsi dari polisi.
“Jadi ini sebenarnya ada autopsi atau tidak? Berarti ada permintaan autopsi, tapi dokter Slamet bilang tidak ada,” ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Permintaan ini tercantum dalam surat nomor empat yang menyatakan soal autopsi dan visum et repertum mayat.
Otto membacakan surat yang berisi permintaan untuk melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jasad dan dibuatkan visum et repertum tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menuliskannya dalam catatan. Apabila memang diperlukan kesaksian tambahan, kata dia, tidak menutup kemungkinan dokter Slamet akan dipanggil kembali.
“Silakan kalau mau dipanggil kembali. Kami akan beri waktu untuk mendengarkan keterangan dokter Slamet,” kata hakim Kisworo.
Dalam sidang sebelumnya, dokter Slamet menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sebagian dari isi lambung untuk pemeriksaan patologi anatomi atau kelainan dari tubuh.
Selain sampel lambung, tim dokter juga menyerahkan sampel hati, urin, dan empedu Mirna pada penyidik.
Slamet menegaskan bahwa dalam standar pemeriksaan mestinya memang dilakukan autopsi. Namun atas permintaan penyidik dan kondisi saat itu yang tidak memungkinkan, tim dokter hanya melakukan pengambilan sampel.
(CNN INDONESIA.com)