oleh

Amerika Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

SALISMA.COM – Bahagia, itulah hal yang sedang dirasa oleh kaum LGBT ( Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) di Amerika Serikat. Perubahan mendasar dalam salah satu tatanan konstitusi negara telah terjadi dinegara ini. Setelah melalui perjuangan bertahun-tahun, kaum gay dan lesbian di negara tersebut mendapatkan hak mereka untuk menikah dengan sesama jenis di seluruh Amerika.

Sebelumnya negara yang dinahkodai Barack Obama sebagai presiden itu sendiri terbagi dalam dua kubu. Beberapa negara bagian satu persatu mulai melegalkan pernikahan sesama jenis dimulai dari Massachusetts pada tahun 2003 silam. Sebanyak 36 Negara bagian lain akhirnya juga melegalkan pernikahan sesama jenis tersebut selama kurun waktu 12 tahun sesudahnya.

Sementara itu di sisi lain, legalitas pernikahan sesama jenis di Amerika cukup sulit terjadi di negara bagian yang lebih ortodox seperti Kansas, Missouri dan Alabama. Namun pada tanggal 26 Juni 2015, semua itu berubah.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, 14 negara bagian yang sebelumnya belum melegalkan pernikahan sesama jenis harus mulai memberlakukan hak-hak untuk pasangan gay dan lesbian.

Amerika sendiri menjadi Negara ke-21 yang melegalkan perkawinan sesama jenis di seluruh dunia. Mereka bergabung dengan Belanda, Argentina, Belgia, Brazil, Canada, Perancis dan beberapa negara lainnya.

“Di bawah Konstitusi, pasangan sesama jenis mendapatkan hak legal untuk menikah sama seperti pasangan lawan jenis. Pernikahan ini tidak akan merendahkan pilihan pasangan sesama jenis, dan bakal menghilangkan hak mereka jika ada yang membantah hak itu tidak ada,” tulis hakim Kennedy dalam putusannya.(kapanlagi)