oleh

Batasan Gaji Jadi Kendala Penjualan Rumah Subsidi

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Salah satu masalah dalam pemenuhan realisasi program rumah subsidi adalah batasan gaji yang ditetapkan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sesuai peraturan pemerintah, KPR bersubdisi hanya boleh diajukan oleh MBR dengan gaji maksimal Rp 4 juta per bulan.

Bagi pengembang, ini menjadi masalah lantaran kebanyakan dari MBR tersebut sulit lolos untuk KPR bersubsidi.

“Ini yang jadi masalah buat kami dan para MBR karena kebanyakan dari mereka punya sisa gaji kurang dari satu kali atau bahkan dua kali angsuran sehingga mereka nggak bisa KPR,” kata Ketua Umum Asosiasi perumahan Nasional (Apernas) Aris Suwirya, di Indonesia Property Expo, Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Aris melanjutkan, pengembang seringkali sudah menyiapkan 100 unit rumah subsidi namun yang bisa dibeli MBR melalui KPR subsidi hanya 10 unit.

Hal itu terjadi lantaran sisa gaji para MBR hanya Rp 500.000 hingga Rp 700.000 dan itu tidak sesuai dengan persyaratan bank atau cicilan yang harus dibayar per bulannya.

Selain itu, Aris juga menjelaskan bahwa pengembang selaku penyedia rumah selalu mencoba membuat rumah yang layak huni dengan lokasi tidak jauh dari tempat kerja.

Namun, berkaca dari kondisi saat ini, rumah subsidi justru memiliki kualitas kurang memadai karena rendahnya patokan harga jual yang ditetapkan pemerintah, sementara harga material melambung tinggi.

Alhasil, tak mengherankan jika rumah subsidi berada di lokasi-lokasi yang juga jauh dari pusat bisnis.

Meski demikian, Aris menegaskan bahwa pihaknya membangun rumah subsidi tidak asal-asalan meskipun harga jual dibatasi pemerintah.

“Apernas membangun rumah subsidi itu batako dicat dan plester luar dalam, listrik 1.300 watt, sanitasi lengkap, air mengalir, luas tanah minimal 72 sampai 84 meter persegi, baja ringan, dan keramik 40 cm x 40 cm,” pungkas dia.

 

(KOMPAS.com)