SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, psikolog akan jadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ahli psikologi, Antonia Rati Anjarani,” ujar Bostam sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat.
Selain psikolog, Bostam juga menyebut JPU kemungkinan akan menghadirkan asisten rumah tangga Jessica, SR, yang membuang celana yang dipakai Jessica saat Mirna meninggal.
“Sama pembantu Jessica, SR. Baru dua, enggak tahu ada berapa (yang akan dihadirkan). Bener atau enggak, enggak tahu deh. Saya baru dikasih tahu pagi ini,” kata dia.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Mirna, pegawai kafe Olivier, dan saksi dokter ahli forensik, saksi ahli toksikologi forensik, dan dua saksi digital forensik.
Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.