oleh

Setelah Pelonggaran KPR, BI Akan Relaksasi Kredit Kendaraan

SALISMA.COM (SC), JAKARTA – Bank Indonesia (BI) juga tengah melakukan kajian untuk melonggarkan kebijakan prudensial guna memacu industri kendaraan bermotor yang sedang lesu. Kajian tersebut merupakan tindaklanjut dari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan uang muka (down payment) kredit kendaraan bermotor.

Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial  mengatakan bank sentral tidak menutup ruang pelonggaran aturan uang muka kredit kendaraan bermotor, khusus yang disalurkan oleh perbankan. Hal tersebut sebagai upaya untuk mendongkrak industri otomotif yang penjualannya masih stagnan.

“Kalau koordinasi kita pasti akan ada koordinasi dengan OJK, namun kita melakukannya masih bertahap, pertama untuk rumah dulu nanti untuk kendaraan akan kita lihat lagi,” ujar Filli kepada CNNIndonesia.com di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/8).

Belum lama ini, BI melonggarkan rasio pembiayaan terhadap nilai aset atau Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang rencananya mulai berlaku pada bulan ini. Filli mengatakan BI masih harus melihat dampak pelonggaran LTV KPR secara menyeluruh sebelum memberlakukan hal yang sama untuk sektor otomotif.

“Kita akan lihat secara bertahap seperti apa, yang pasti di BI sendiri ada kajiannya,” jelas Filli.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani melempar wacana akan membebaskan uang muka bagi debitur kredit kendaraan bermotor yang memiliki profil risiko yang rendah.

Namun, ia memberikan catatan hanya untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) di bawah 1 persen selama tiga tahun terakhir yang bisa memberikan fasilitas tersebut kepada debiturnya.

“Kalau dibahasnya di IKNB itu untuk perusahaan multifinance biasanya kita akan koordinasi gabungan sehingga tidak ada yang namanya arbitrase,” kata Filli.

 

(CNN INDONESIA.com)