Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemindahan dana simpanan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain adalah hak nasabah untuk memindahkan dana yang dimilikinya dengan berbagai pertimbangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemindahan dana adalah hal biasa yang dilakukan oleh nasabah atas dana yang disimpan di suatu bank.
“Hal yang penting untuk OJK adalah bank senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah serta menjaga penerapan manajemen risiko tetap dilaksanakan,” kata Dian seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Jumat, 7 Juni 2024.
Terkait bank syariah, penerapan manajemen risiko ini sesuai dengan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Dian juga menyampaikan bahwa BSI telah berkomitmen untuk memastikan kebutuhan penempatan dan penarikan dana dapat dilakukan oleh seluruh nasabah dalam kondisi apapun.
Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan OJK, BSI hingga kini masih menjalankan bisnisnya dengan baik dengan likuiditas yang terjaga, serta terus meningkatkan pelayanan yang diberikan. Dian menekankan bahwa para nasabah BSI tidak perlu khawatir dengan aksi pemindahan dana yang dilakukan Muhammadiyah.
“BSI juga menyampaikan komitmen akan terus bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memajukan bank syariah dan perekonomian umat dengan tetap menjunjung prinsip syariah,” pungkas Dian.
Aksi pemindahan dana oleh Muhammadiyah ini diketahui menyusul memo Konsolidasi Dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 yang diterbitkan pada 30 Mei 2024.
Dalam memo tersebut, PP Muhammadiyah meminta rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari BSI untuk dialihkan ke sejumlah bank lain, seperti Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, Muamalat, Bank-bank Syariah daerah, dan bank lain yang bekerja sama dengan Muhammadiyah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan yang dilaksanakan pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta.***