oleh

Kepala Dinas Kok Tidak Tahu Aturan Baru THR?

SALISMA.COM (SC), PEKABARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pekanbaru, Johnny Sarikoen, ternyata belum mengetahui aturan baru Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang berlaku sejak 8 Maret 2016, pekerja atau karyawan yang sudah bekerja sebulan dibolehkan menerima THR.

“Tidak tahu soal itu,” kata Sarikoen saat ditanya implementasi Permenaker tentang THR, Minggu (12/6/2016).

Saat dijelaskan, soal adanya aturan baru tersebut, Johnny menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Apalagi pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR minimal tiga bulan kerja.

“Sudah kita buat edaran,” sebutnya.

Lantaran adanya peraturan baru itu, Johnny menyebut akan membuat surat edaran baru. “Terpaksa diralat lagi. Sudah kita tanda tangan. Kalau ini betul, akan kita ralat,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk pembayaran THR kepada karyawan, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 1437 hijriah. “Paling lambat seminggu sebelum lebaran,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah memberlakukan aturan baru. Di mana bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah boleh mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Nilai THR sendiri sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (HR)