SALISMA.COM (SC), BENGKALIS – Menjelang bulan suci ramadan, Pemkab Bengkalis telah mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri, surat edaran pelaksanaan jam kerja saat Ramadhan dari Bupati Bengkalis tersebut dikeluarkan tertanggal 31 Mei 2016.
“Rabu, 1 Juni 2016, sekitar pukul 11.00 WIB tadi, kami menerima Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis No. 800/BKD-PK/2016/621. SE tertanggal 31 Mei 2016 tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriyah. Semoga bermanfaat,” katanya.
Berikut Jadwal jam kerja ASN dan pakaian yang digunaka saat Ramadan:
Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu: Senin sampai dengan Kamis jam 08.00- 15.00 WIB (istirahat jam 12.00- 12.30 WIB). Sementara hari Jum’at Jam 08.00- 16.00 WIB (istirahat jam 11.30- 13.00 WIB).
Bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu: Senin sampai dengan Kamis jam 08.00- 14.30 WIB (istirahat jam 12.00- 12.30 WIB), Jum’at jam 08.00- 11.30 WIB sedang hari Sabtu jam 08.00- 13.00 WIB.
Dalam SE Bupati Bengkalis juga diberlakukan pakaian kerja khusus ASN laki- laki pada hari Senin- Selasa pakaian dinas harian warna khaki dengan atribut lengkap. Hari Rabu pakaian hitam putih, Kamis pakaian batik sedang hari Jum’at pakaian melayu Riau lengkap.
Untuk bagian lapangan menyesuaikan pakaian dinas harian atau lapangan. Sementara bagi ASN wanita pakaian Muslimah selama Ramadhan, bagi non muslim cukup menyesuaikan. Untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga di Pemkab Bengkalis ditiadakan selama bulan suci Ramadhan.