oleh

Akhirnya, Petinggi Bank Riau Kepri Penuhi Panggilan Kejati Terkait Obligasi

PEKANBARU, SALISMA.COM – Setelah beberapa kali tidak hadir atas pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap para petinggi Bank Riau Kepri, akhirnya Selasa ( 1/3/2016) ini memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan atau pemanggilan tersebut masih sebatas meminta keterangan terkait masalah obligasi Bank Riau Kepri (BRK).

Dua petinggi Bank Riau Kepri tersebut ialah Andi Mulya dan Syahrul, dianggap berkompeten dalam memberikan penjelasan masalah obligasi yang kini menajdi sorotan banyak pihak. Pantauan salisma.com di lokasi, tampak beberapa orang dari Bank Riau Kepri hadir dalam pemanggilan tersebut.

Belum diketahui pasti siapa – siapa saja yang ikut mendampingi dua orang yang dipanggil pihak kejaksaan. Sumber terpercaya salisma menyebutkan, yang ikut mendampingi Andi Mulya dan Syahrul ialah pengacara dan dari devisi Hukum Bank Riau Kepri. Hingga berita ini diturunkan belum dapat dilakukan konfirmasi kepada pejabat yang dipanggil.

Sementara itu, kabar hadirnya Andi Mulya dan Syahrul yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan tinggi Riau, ternyata belum sampai ke Humas Kejasaan Tinggi (Kejati) Riau.

Andi Mulya dan Syahrul merupakan petinggi Bank Riau Kepri yang menjabat di devisi treasury perbangkan plat merah itu. Saat dikonfirmasi, Humas Kejati Riau Mukhzan belum dapat memastikan atas kedatangan para pejabat Bank Riau tersebut. Saat dikonsifmasi  dia mengakui bahwa laporan tentang hadirnya Andi Mulya dan Syahrul itu memang belum masuk ke mejanya.

Kedua petinggi BRK itu dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau terkait kasus penerbitan obligasi BRK senilai Rp 500 miliar, dan pembelian obligasi sebesar Rp 1,4 triliun. “Kalau memang ada, ya difoto saja. Tapi laporannya memang belum masuk ke saya,” katanya kepada salisma dan beberapa rekan wartawan saat di hubungi via telepon.

Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, pemeriksaan sejumkah pejabat tinggi di BRK memang untuk dimintai keterangannya, dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan kerugiaan atau penyimpangan dalam penerbitan serta pembelian surat berharga tersebut.

Sebelumnya dilansir dari laman bertuahpos.com, sejumlah pejabat di lingkungan BRK dipangil pihak Kejati itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejatu Riau nomor PRIN – 09/N.4/FD.1/05/2015, pada tanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimulyadi. Saat itu, sedikitnya ada 11 orang pejabat tinggi di lingkungan Bank Riau Kepri, yang diminta Kejati untuk hadir dalam memberikan keterangan tersebut. (ferry)