Salisma.com – Seorang nakhoda kapal, Modern Kacaribu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dituntut hukuman 3 tahun penjara karena dinilai bersalah menyelundupkan 45 ton ikan ke Malaysia.
“Kita menuntut terdakwa Modern Kacaribu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, JPU mendakwa Modern telah melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Modern merupakan nakhoda Kapal Motor Camar Mulia. Dia ditengarai sudah berulang kali mengirim ikan ke Pelabuhan Port Klang, Malaysia, melalui Pelabuhan Tanjung Balai.
Pada akhir 2015, KM Camar Mulia dihentikan patroli petugas sekitar 1 mil dari Pelabuhan Tanjung Balai. Modern diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman 45 ton ikan yang dicampurkan dalam sayuran.
Modern mengaku sebagai orang suruhan yang diperintah membawa sayuran dan ikan ke Port Klang, Malaysia. Dia bekerja pada pemilik kapal bernama Robinson (WNI). (Yn)