oleh

Ditanya Soal Penyerobotan Warga, ini Jawaban RAPP

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Terkait penolakan desa warga Desa Bagan Melibur terhadap keberadaan PT RAPP dan tudingan soal penyerobotan tanah masyarakat, Corporate Communications Manager PT RAPP Djarot Handoko memberikan jawabannya

Djarot menyebutkan bahwa pelaksanaan tata batas yang dilaksanakan Oleh PT RAPP sudah sesuai SK Menteri Kehutanan no. 180/2013. “SK 180 tersebut berdasarkan pada peta kemiskinan tahun 2000,” katanya, Senin (18/01/2016).

Dia menambahkan, soal tim 9 yang di bentuk oleh desa tersebut dalam rangka menjalankan tugas mendampingi tim tata batas berdasarkan instruksi kerja dari tim BPKH 19 di Pekanbaru. “Pelaksanaan tata batas dilakukan oleh konsultan independen,” sambungnya.

Djarot menyebutkan tim desa, tim kecamatan, tim kabupaten, tim propinsi, dan tim RAPP menyaksikan proses tata batas yang dilakukan oleh konsultan independen tersebut. Berdasarkan petunjuk peta dari BPKH 19, peta tersebut sesuai dengan SK Menteri Kehutanan 180/2013. Dari 9 orang anggota tim 9, tercatat 7 orang anggota tim sudah menandatanganinya.

Pertemuan dengan 18 anggota masyarakat, yakni Kepala Dusun, RT, RW, ketua Pemuda, dan beberapa tokoh masyarakat bertujuan untuk melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh perwakilan masyarakat.  Pertemuan ini diketahui oleh Kepala Desa, dengan membahas, tata batas, tanaman kehidupan, program Community Development. “Demikian penjelasan kami,” tutupnya. (ferry)