SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyarakan pelaku usaha untuk menjadikan usahanya ke bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Hal ini dikarenakan, orang luar Indonesia lebih memandang kepada usaha yang memiliki badan hukum berbentuk PT. “Dalam rangka MEA di tahun 2016 ini, bentuk badan hukum yang dilihat orang luar adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT),” kata Irba, Jumat (8/1/2015).
Memang, kata Irba, bagi masyarakat Indonesia sendiri, bentuk badan hukum terdiri dari koperasi, usaha dagang atau UD serta CV. Tapi untuk internasional yang berlaku adalah PT, hal ini dikarenakan hanya satu undang-undang yang mengatur tentang PT.
“Kami menyarankan mereka yang masih belum PT bisa mengurus ijin untuk menjadi PT. Saya rasa tidak berat untuk mengurus PT, terlebih lagi dalam MEA sekarang ini,” jelasnya.
Dirinya menilai, Pekanbaru untuk saat ini juga telah sangat siap menghadapi MEA 2016, karena di Pekanbaru sendiri telah banyak menjual makanan dari luar Indonesia. Salah satunya yang berada di pasar wisata Pasar Bawah.
“Dengan adanya MEA ini, produk kita akan go internasional, artinya produk kita tidak lagi di protek oleh peraturan seperti sebelum adanya MEA 2016 sekarang ini. Ketika bicara produk makanan mereka tidak bisa melarang lagi,” jelas Irba.
Selain itu untuk mendukung MEA ini, Disperindag juga membuat program rumah kemasan untuk para pelaku usaha di Pekanbaru bisa berkopentisi. Jika mereka sudah memiliki kemasan untuk produk yang dibuat, Disperindag sendiri telah menyiapkan 300 outlet yang siap menerima produk mereka. (iqbal)