Aherson: BRK Menjadi Kena Rugi Dua Kali
PEKANBARU, EKONOMIPOS – Riau Bank Riau Kepri (BRK) akan merogoh dana sebesar Rp 260 milyar di tahun 2016 ini. Selain itu BRK ini harus membayar beban pokok obligasi yang diterbitkan sebesar Rp 500 milyar. Artinya total dana yang dikeluarkan mencapai 760 milyar.
Obligasi yang diterbitkan tahun 2011 ini, membuat Bank Riau Kepri mencadangkan dana sebesar 13 milyar setiap per triwulan Bank Riau Kepri. Dengan kata lain, total beban yang harus dibayar selama lima tahun ini sebesar Rp 260 milyar. Itupun jika memang tiap tahun bunga obligasi tersebut di cadangkan.
“Saya kira dengan adanya hal tersebut akan mengurangi keuntungan BRK. Selain itu, saya juga tidak tahu bagaimana mereka menetapkan defiden, apakah itu Flat sesuai dengan keuntungan atau memang ditentukan dalam RUPS,” ujar Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson.
Jika pembayaran tersebut berasal dari flat, lanjut Aherson, dirinya tidak menginginkan hal seperti itu terjadi lagi. “Mau obligasi dia, mau apapun dia, kita ingin mereka punya defiden 100%, keinginan seperti itu. Masalah obligasi segala macam pandai merekalah mengaturnya itu resiko mereka untuk membayarnya,” lanjutnya lagi.
Dirinya menegaskan, jika memang masih diambil pembayaran hutang berdasarkan defiden BRK, ini tentunya akan sangat berpengaruh. “Saya rasa mereka sudah mengkaji masalah terkait yang dibeli berapa, yang dijual berapa. Memang ada keluhan kepada kita di DPRD menyangkut dana Pemda yang ada di Bank itu, kok depositonya sama dengan umum, sementara mereka sudah bayar defiden,” ujar politisi Demokrat tersebut.
Arinya, kata Aherson, BRK menjadi kena rugi dua kali. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk ditangguhkan, kalau memang bungan tersebut sama dengan umum dan ada defiden, seharusnya Pemprov mendapat dua penghasilan.
“Kemarin itu BRK sempat meminta kepada saya bagaimana penyelesaiannya, saya sudah nanya ke Bank Surabaya dan Bank DKI tidak ada seperti itu. Jadi dana pemda yang ditarok di BRK bunganya tidak sama dengan bunga umum, karena dampak provitnya akan berpengaruh kepada defiden,” jelasnya.
Untuk pembicaraan tersebut, Komisi C akan memanggil Biro Ekonomi maupun Asisten Pemprov Riau untuk membicarakan hal tersebut. “Kalau memang seluruh bank seperti itu kenapa tidak. Cuma dengan catatan, defiden harus dinaikkan sesuai dengan perkiraan dana yang ditarok di tempat lain,” terang Aherson.
Selain itu, dana masyarakat dan dana pemerintah dari sebelumnya dengan system 70 dana pemerintah dan 30 dana masyarakat, Aherson bilang untuk saat ini sudah ada peningkatan. “Sekarang sudah masuk 50:50, dulu memang 70:30,” tutupnya.
Seperti diketahui, jumlah pokok obligasi I Bank Riau Kepri tahun 2011 sebesar Rp 500 miyar dengan jangka waktu lima tahun atau 2011 sampai 2016 nanti. Adapun beban ‘hutang’ atau bunga obligasi yang sudah dikeluarkan sampai Oktober 2015 kemaarin yakni 221 milyar, ini pun jika Bank Riau Kepri sudah mencadangkan.
Artinya, sampai jatuh tempo per Juli 2016 mendatang, Bank Riau Kepri yang pernah dikenakan denda sebesar Rp 240.000.000 oleh Bank Indonesia Pekanbaru akibat ketidakpatuhan dan kelalaian manajemen Bank Riau Kepri ini, akan membayar beban bunga sebesar Rp 260 milyar, plus beban pokok Rp.500 milyar.(bal)