SALISMA.COM, PEKANBARU — PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menyatakan terkait adanya informasi tentang pinjaman daerah Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, pihaknya menyatakan tidak ada jaminan aset yang digadaikan pemda kepada perusahaan. Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana mengatakan pada dasarnya pemda dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
“Regulasi yang mengatur pinjaman daerah ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,” ungkapnya, Senin (17/4/2023).
Menurutnya pada 2022 lalu, BRK Syariah telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemda, di antaranya adalah Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan ini diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.
Dia menjelaskan pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah. Adapun fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 miliar, sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022,” ungkapnya. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023, sisa pinjaman atau baki debetnya adalah sebesar Rp47,2 miliar. Sementara untuk jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 07 Desember 2024 mendatang. Dia menambahkan dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh dua hal.
Pertama, Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank; dan kedua, Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas. “Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” pungkasnya.***