oleh

Rektor UIR Prof Syafrinaldi Beberkan Standar ‘Kegentingan Memaksa’ Merespon Perppu Cipta Kerja

SALISMA.COM, JAKARTA – Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL membeberkan standar/parameter kegentingan yang memaksa dalam merespon Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu lahir satu tahun setengah setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitutional bersyarat dan mengharuskan Pemerintah memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun. Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo sekaligus mengundang kontra dari banyak akademisi.

Demikian disampaikan Syafrinaldi dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Quo Vadis Perppu Cipta Kerja yang dilaksanakan Badan Keahlian DPR RI di Hotel Borobudur Jakarta, Jum’at siang (26/1 2023). Seminar dibuka Wakil Ketua BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR RI, Dr HR Achmad Dimiyati Natakusumah, SH, MH MSi, dan turut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr Insonetius Samsul SH MHum, dan Kepala Pusat Kajian Anggaran Dr Helmizar ME. Tampak pula sejumlah Rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.

Menurut Syafrinaldi, terdapat tiga parameter dalam mengukur kegentingan yang memaksa. Standar itu merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undangnya ada tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.

Standar yang sama, kata Syafrinaldi, juga disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie. Yakni, adanya unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat), adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity), dan adanya unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

”Dari ketiga standar tersebut dapat disimpulkan bahwa Perppu ditetapkan dalam hal terjadinya kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, undang-undang yang dibutuhkan tidak memadai dan waktu yang tersedia terbatas untuk bertindak, frase kegentingan yang memaksa tidak identik dengan makna keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD NRI 1945,” ungkap Syafrinaldi.

Bagaimana dengan Perppu Cipta Kerja, apakah penerbitannya memenuhi ketiga standar? Rektor UIR ini membedahnya dari tiga perspektif. Pertama, aspek keadaan mendesak, yang dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi dan ancaman inflasi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan. Kedua, dari perspektif regulasi yang tersedia, dimana tidak ada aturan hukum yang efektif mengingat regulasi utama yang dapat menanggulangi ancaman ekonomi dan inflasi tidak memadai sebagai dampak dari adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Ketiga, dari perspektif keterbatasan waktu, kedua kondisi sebelumnya tidak dapat ditangani apabila perbaikan terhadap UU Ciptaker atas Putusan MK dilakukan dengan prosedur yang umum.

”Jadi sesungguhnya dari ketiga paramater, Perppu Cipta Kerja telah memenuhi ketiga standar penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hanya saja soal keadaan mendesak, ini sifatnya relatif dan sangat bergantung pada sudut pandang. Saya dan banyak akademisi beranggapan, ukurannya subyektif. Artinya alasan yang disampaikan Pemerintah terkait keadaan mendesak juga bersifat subyektif,” beber Syafrinaldi.

Kita tunggulah putusan Mahkamah Konstitusi, sebab Perppu itu sendiri sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. ”Ada elemen masyarakat yang sedang mengujinya di MK,” ujar Syafrinaldi.

Dalam seminar yang diikuti 400 peserta itu, Syafrinaldi duduk satu meja dengan tiga nara sumber lain. Yakni Elen Setiadi, SH, MSE (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidanhg Perekonomian), Asfinawati (aktivis/Wakil Ketua STHI Jakarta), Teddy Prasetiawan ST MT (Analisis Legislatif Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI) dan Eisha Maghfiruha Rachbini, SE, MSc, PhD.

Semnas juga menghadirkan nara sumber lain dalam sesi berbeda. Seperti Prof Dr Intiyas Utami SE MSi, Ak (Rektor Universitas Kristen Satya Wacana), Prof Dr Rina Indiastuti SE MSIE (Rektor Universitas Padjajaran), Yulianti Abbas ME PhD (Ketua Departemen Akuntansi FEB Universitas Indonesia), Dwi Resti Pratiwi ST MPM (Analis APBN Ahli Muda BK DPR), Dr James Gomez (Regional Director at Asia Center). Mereka membentangkan pokok pikiran bertajuk, ‘Prospek Perekonomian Nasional, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidak-pastian Global.

Di luar itu terdapat pula Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum (Rektor Universitas Sebelas Maret), Prof Dr Garuda Wiko SH MSi (Rektor Universitas Tanjung Pura), Muhammad Edhie Purnawan MA PhD (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Dr Ari Mulianta Ginting (Analisis Legislatif Ahli Madya Bidang Anggaran BK DPR RI). Mereka tampil dengan makalah berjudul, ‘Persiapan Pelaksanaan Keserentakan Pemilu 2024, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidakpastian Global’. Nara sumber lain membedah ‘Qua Vadis RUU Sisdiknas, masing-masing Arianto Nugroho SH SPd MH (Ketua Program Studi Hukum Universitas Negeri Surabaya), Prof Dr H Ganefri MPd PhD (Rektor Universitas Negeri Padang), Prof Dr Cecep Darmawan SPd SIP SH MH MSi (Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia). *** (rls)