SALISMA.COM, INHIL – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dalam hal ini Wakil Ketua II, Andi Rusli bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rini Triningsih meresmikan Rumah Kampung Restorative Justice yang bertempat di aula Kantor Kepala Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu , Senin ( 30/5/2022 ) .
Kegiatan ini digagas oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia . Turut hadir Bupati Inhil HM Wardan ,Dandim 0314 / Inhil , Kapolres Inhil , Ketua Pengadilan Agama Inhil , Kadis Kominfo , para PJU Kejari Inhil , Kabag Prokopim , Camat Tembilahan Hulu , tokoh agama , tokoh masyarakat Tembilahan Hulu , serta masyarakat Tembilahan Hulu .
Acara launching Rumah Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan nama oleh HM . Wardan yang didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Inhil .
Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Inhil Rini Triningsih menjelaskan , menjelaskan , syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice , tersangka baru pertama melakukan tindak pidana . Yakni , sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif .
“Ini bisa dilakukan apabila siap untuk berdamai , ancaman hukuman di bawah 5 tahun , dan juga kerugian yang di bawah dua juta lima ratus rupiah . Nah kasus ringan ini bisa , ” jelasnya .
Selain itu , dengan adanya rumah restorative justice ini , menurutnya , bisa membuat masyarakat Kabupaten Inhil menjadi taat hukum .
“Mari kita sama – sama berupaya bagaimana kita menjadi warga negara yang taat , ” jelasnya .
Sementara itu Bupati Inhil HM Wardan mengungkapkan , rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri ( Kejari Kabupaten Inhil yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah . Yakni perkara pidana yang terjadi di masyarakat . Dalam hal ini , mediasi dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat , tokoh agama , dan tokoh adat setempat .
Selain untuk mediasi penyelesaian masalah , ada tujuan lain dari rumah restorative justice ini . Yaitu , terselesaikannya penanganan perkara secara cepat sederhana , dan biaya ringan . Juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka , korban dan keluarganya Namun , juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif .
Dalam peresmian rumah restorative justice , HM mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Kejari kabupaten .
” Terima kasih bu Kajari , ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua . Bahwa ini memberikan peluang permasalahan permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan ini luar biasa,” ungkapnya .
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Inhil , Andi Rusli atas nama DPRD Inhil mendukung penuh program ini . Menurutnya , selama pelanggaran yang dilakukan bukan tindak pidana berat , dan ada upaya mediasi , tentu sangat baik kalau kasusnya tidak dilanjutkan .
” Kita atas nama lembaga DPRD sangat mendukung program ini . Semoga program ini makin menyadarkan masyarakat Inhil dan makin taat dengan hukum yang ada , ” ujarnya (Galeri)