SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Bea Cukai (BC) Tipe Madya Pabean Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
Narkotika tersebut dimiliki oleh orang WNI berinisial RH (25) dengan berat 152 gram yang berencana dibawa Pekanbaru menuju Kuala Lumpur.
“Adapun modus yang dilakukan oleh RH ini dengan cara memasukkan kedalam saluran pembuangan atau anusnya,” ujar Kepala BC Pekanbaru Elfi Haris, Kamis sore (26/11/2015).
Awalnya, para petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru menaruh curiga terhadap seorang penumpang yang menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya.
“Untuk meyakinkan hal tersebut petugas BC membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Awal Bros. Dan Hasilnya terlihat empat buah benda lain di dalam tubuhnya,” jelas Elfi. Pihak medis lalu mengeluarkan benda yang mencurigakan di dalam tubuhnya.
Akibat menyelundupkan narkotika seharga Rp 304 juta itu, RH kini pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya, penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” tutup elfi. (iqbal)