SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Belum tuntas permasalahan perda parkir yang menyatakan tarif parkir di Pekanbaru berdasarkan zona, masyarakat Pekanbaru kini dihadapkan dengan tarif parkir mal yang juga naik.
Kenaikan tarif parkir tersebut diperkuat dengan ditempelnya Surat Keputusan (SK) dari Walikota Pekanbaru Nomor 458 Tahun 2015 dan berlaku per 1 November kemarin.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Pekanbaru Darnil mengatakan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih belum stabil, seharusnya Pemko kembali berpikir ulang untuk hal tersebut.
“Kalau perlu dicabut kembali SK Walikota Pekanbaru tersebut,” katanya, Sabtu (7/11/2015).
Dirinya menilai kenaikan tarif parkir di mal yang sudah diberlakukan tersebut dinilai masih belum layak, seharusnya Pemko harus berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru untuk menaikkan tarif parkir di Mal.
“Secara pribadi saya tidak setuju atas kenaikan tarif parkir di Mall. Apa ada kajian sebelum dinaikan? Harus ada uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat dulu apakah bisa dinaikan atau belum,” lanjutnya
Maka dari itu dirinya meminta masalah kenaikan tarif parkir di Mall yang merupakan pajak parkir perlu dikaji dan dipertimbangkan lagi oleh Walikota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, dalam SK Walikota yang tertera di tempat parkir Mal Pekanbaru tertulis penyesuaian tarif parkir, untuk Mobil Rp 5.000 untuk 2 jam pertama, Rp1000 untuk satu jam berikutnya dan maksimal Rp20.000, sejak pukul 06.00 s/d 00.00 WIB.
Sedangkan pada pukul 00.00 s/d 06.00 WIB untuk satu jam pertama itu kendaraan mobil dikenakan Rp.5000 dan satu jam berikutnya Rp.2000 dan maksimal Rp15.000.
Kemudian untuk tarif parkir motor yakni Rp.2000 untuk satu jam pertama, ditambah Rp.1000 setiap jam berikutnya dan maksimal Rp.5000 tehitung sejak pukul 06.00 s/d 00.00 wib dan Kemudian untuk pukul 00.00 s/d 06.00 satu jam pertama sepeda motor dikenakan Rp.2000, dan maksimal 5.000 kemudian setiap jam berikutnya Rp.1000 dan maksimalnya itu Rp.8000. (iqbal)