SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Ketua Umum DPW PPP Riau Aziz Zaenal versi Romahurmuziy, turut menanggapi perihal kubu Djan Faridz menang dalam putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, Aziz juga meminta kepada seluruh kader dan simpatisan PPP di seluruh Riau untuk bisa tetap tenang dan tidak mudah terpancing dengan parmasalahan yang ada saat ini.
“Kondisi PPP saat ini memang sedang dirundung kindisi yang tidak menguntungkan yakni konflik internal dan seolah-oleh DPP PPP ada dua kubu,” katanya, Senin (2/11/2015).
Selain itu, MA sendiri juga tidak pernah memutuskan kepengurusan PPP yang sah di bawah kepemimpian Djan Faridz. Begitru juga dengan Menkumham yang saat ini juga belum mencabut SK Menkumham kepengurusan Romahurmuziy.
“Dalam putusan MA menjelaskan, PPP itu kembali kepada hasil Mukhtamar Bandung, di mana ketua umumnya Pak Suryadharma Ali dan Sekjendnya Pak Romahurmuziy,” lanjutnya. Selain itu, jikapun kubu yang bertikai saat ini bergabung, pihaknya pun tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Aziz, Muktamar PPP yang dilakukan pada tahun 2014 lalu yang berlangsung di Jakarta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya kepengurusan oleh Menkumham sebanyak dua kali,” ujarnya lagi.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan versi Romahurmuziy, Rusli Effendi, dirinya mengatakan bahwa hasil Rapimnas PPP beberapa waktu yang lalu menginstruksikan bahwa pengurus PPP di daerah agar mengamankan aset partai di daerah.
“Sesuai dengan hasil Rapimnas kemarin itu juga menginstruksikan kepada DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia, untuk segera menggelar konferensi pers kepada media setempat,” jelasnya. Tak hanya itu, DPW dan DPD juga harus melakukan koordinasi dan meneruskan surat-surat DPP terkait putusan kasasi kepada instansi pemerintah dan aparat keamanan.
“Sampai dengan adanya pencabutan terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan PPP, maka kepengurusan DPP PPP yang berlaku adalah kepemimpinan Romahurmuziy selaku ketua dan Aunur Rofiq selaku Sekjen,” ungkapnya.
Dirinya juga menilai bahwa Rapimnas yang dilakukankan oleh kubu lain dikarenakan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim MA dalam memutuskan perkara aquo terkait kepengurusan PPP. “Di antaranya, tidak ditimbang dan dinilainya alasan hukum kontra memori kasasi,” tutupnya. (iqbal)