oleh

Salat Tarawih dan Tadarus Dibolehkan, MUI Bengkalis Ingatkan Protokol Kesehatan

SALISMA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis belum mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di masa pandemi tahun ini karena masih menunggu arahan pemerintah daerah.

Menurut Ketua MUI Bengkalis Amrizal, memang Gubernur Riau sudah menyampaikan pernyataannya ibadah salat Tarawih dan Tadarus dibuktikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“MUI sebenarnya sejak awal sudah mengeluarkan fatwa untuk daerah daerah merah melaksanakan taraweh di rumah. Namun untuk daerah zona hijau atau kuning boleh melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah,” terangnya.

Karena penentuan zona menjadi domain pemerintah, pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah daerah terkait zona Covid 19 di Bengkalis.

Tetapi dengan keluarnya pernyataan Gubernur memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih dan Tadarus di masjid, pihaknya mendukung dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kepada masyarakat terutama umat muslim terkait adanya pernyataan pemerintah provinsi ini, MUI Bengkalis mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah Ramadan secara maksimal dengan tetap memperhatikan kesehatan protokol.

“Bagi pengurus masjid kita meminta memfasilitasi penerapan protokol kesehatan di masjid masjid masing-masing. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan ibadah,” terangnya.

Sementara itu Pemerintah Bengkalis juga saat ini memperhatikan ulama terkait Covid 19. Para ulama sudah diminta Pemerintah Bengkalis untuk divaksin.

“Seminggu yang lalu kita sudah diminta dari Dinas Kesehatan untuk divaksin. Sebanyak sepuluh orang ulama kita sudah divaksin,” terangnya.

Kemudian pekan ini masih ada lagi permintaan pelaksanaan vaksin para ulama dalam jumlah besar. Rencanannya besok akan dilakukan vaksinasinya.

“Kita sudah sampaikan informasi ini kepada seluruh organisasi persatuan mubaligh di Bengkalis, pimpinan pondok pesantren untuk ikut serta, berapa jumlahnya besok bisa diketahui di tempat vaksinasi,” tutupnya. (*)