JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Kepastian pemberian penghargaan pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan Adipura akhirnya terjawab. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan penghargaan Adipura akan tetap ada, tapi saat ini masih fokus pada penanganan Covid-19.
“Jadi, penghargaan Adipura itu tidak hilang. Kami harus menghargai kepada daerah-daerah yang sedang konsentrasi menangani pandemi Covid-19. Namun, pembinaan Adipura tetap dilaksanakan,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 1 April 2021.
Pemerintah merombak penilaian penghargaan pemerintah bidang kebersihan itu dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen No.2 Tahun 2020 berkaitan dengan peningkatan klasifikasi daerah untuk Adipura. Menurut Vivien, fokus pembinaan akan dilakukan dengan materi pengurangan dan penanganan sampah.
Jika masih menggunakan sistem terbuka dalam mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ia menyatakan daeraah itu tidak akan mendapat Adipura.
KLHK juga membina daerah terkait penyediaan ruang terbuka hijau publik dan penyusunan kebijakan strategi daerah (Jakstrada) untuk pengelolaan sampah.
“Kami memang meminta kepada kepala daerah untuk memastikan pencegahan wabah Covid-19. Menteri LHK sudah membuat Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19,” tutur Vivien yang dilansir dari Liputan6.com.
Hal senada ditegaskan Ketua Dewan Pertimbangan Adipura Sarwono Kusumaatmadja. Ia mengatakan penghargaan Adipura tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. “Seluruh prioritas kita sekarang dicurahkan pada penyelesaian wabah pandemi. Bukan itu saja, saat ini kita sedang berusaha keras melakukan penyelamatan perekonomian,” ujar Sarwono.
Integritas Dipertanyakan
Secara prematur, lanjut Sarwono Kusumaatmaja, jika penghargaan Adipura diadakan lagi, akan terjadi perasaan di masyarakat bahwa kita melakukan suatu hal yang sudah kehilangan relevansinya.
“Jadi, babak baru ini harus disertai penyempurnaan-penyempurnaan organisasi, dan juga mengupdate semua ketentuan itu dengan perkembangan terakhir di bidang kebijakan publik,” kata Menteri Lingkungan Hidup periode 1993–1998.
Sarwono mencontohkan, dalam menyesuaikan dengan kebijakan-kebijakan baru, Indonesia sudah punya PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusul dengan Perpres tentang pendanaan lingkungan oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, ada Keputusan Menteri Keuangan terkait pembentukan Badan Pengelola Pendanaan Lingkungan Hidup.
“Jadi, kita harus tahu persis tentang ketentuan-ketentuan yang akan dan sedang digodok oleh Kementerian Keuangan tentang hal ini. Jika kita mendapatkan bayangan sebelumnya, tentang sumber-sumber pendanaan ekonomi lingkungan hidup yang bisa kita peroleh untuk untuk menyelenggarakan antara lain, termasuk Adipura,” papar Sarwono.
Sarwono juga menyoroti tentang integritas program Adipura. Saat ini terjadi masalah tentang integritas. Di mana-mana orang dipertanyakan tentang ucapan dan tindakannya karena integritasnya diragukan.
“Oleh karena itu, sistem integritas dalam penyelenggaraan Adipura harus digarisbawahi dan dinomorsatukan. Integritas ini masih perlu ditingkatkan karena saya mendapatkan informasi tentang beberapa daerah yang sebetulnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Adipura tetapi mempunyai skor yang tinggi. Ini ada apa?” tanya Sarwono. (mil)