JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Badan Reserse Kriminal Polri mengklaim telah memeriksa Rizieq Shihab dalam kasus sengketa tanah dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat. Ia diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. “Kasus masih penyelidikan. Pelapor dan terlapor sudah semua diperiksa,” ujar Pipit saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Maret 2021.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Serta, pendalaman terhadap beberapa dokumen.
Laporan PTPN VIII itu telah teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Dalam pelaporan soal sengketa tanah di Bareskrim, Rizieq Shihab dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (mil)