JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Seorang warga lokal di Bali mengunggah kekecewaan dan rasa sakit hatinya setelah mengalami pengusiran sepihak di Pantai Sanur oleh seorang staf hotel.
Warga yang kemudian diketahui bernama Mirah Sugandhi ini mengaku diusir staf keamanan Hotel Puri Santrian saat dia bermain dengan anaknya di pantai yang lokasinya persis dekat hotel tersebut.
Dalam unggahannya, Mirah mempertanyakan soal privatisasi pantai yang dilakukan hotel tersebut. Logikanya, pantai menjadi area publik yang bisa diakses siapa saja, meski bukan tamu hotel tersebut.
“Pantai ini kan milik publik. Ini pantai luas banget. Aku baru tahu kalo hotel bisa punya pantai. Aku masih syok dan kenapa aku diusir,” ucap Mirah di akun Instagramnya yang dilansir dari CNN Indonesia.com.
Sementara pihak hotel sendiri belum memberikan keterangan. Pihak resepsionis mengaku belum mengetahui secara lengkap kronologi pengusiran tersebut.
Hal seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Bali. Pada 2019, seorang nelayan yang tengah menyandarkan kapalnya di pesisir tiba-tiba diusir seorang warga negara asing.
Dia diusir karena disebut memasuki wilayah pribadi yang diklaim merupakan bagian dari vila milik WNA tersebut. Siapa pun tak boleh mondar mandir apalagi menyandarkan perahu tanpa seizinnya.
Kejadian itu sempat viral hingga memunculkan penolakan privatisasi pantai yang banyak terjadi di kawasan Bali.
Pada dasarnya, soal privatisasi pantai ini secara jelas telah diatur dan dilarang melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Perpres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.
Dalam penjabarannya, Perpres tersebut mengatur soal sempadan pantai yang mesti dimiliki seseorang atau perusahaan ketika membuat bangunan di pesisir pantai. Batas sempadan itu minimal sepanjang 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Untuk diketahui, sempadan pantai merupakan wilayah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai.
Sempadan juga secara fisik merupakan garis batas antara ruang privat bangunan dengan ruang publik yang tentunya bisa diakses siapa saja tanpa harus ada perizinan dari pemilik bangunan di dekat pantai tersebut.
Namun kenyataannya kawasan pantai yang telah diatur menjadi sempadan ini justru kerap dikooptasi dan dikuasai oleh pemilik bangunan atau hotel maupun vila di wilayah pesisir pantai.
Padahal area sempadan sendiri selain berguna untuk aktivitas publik, juga berguna sebagai area kritis dalam menjaga keseimbangan kawasan alam dengan manusia. (mil)