oleh

Indra: Pencopotan Sekda Wewenang Gubri

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pergantian Zaini Ismail memang mengejutkan sejumlah pihak. Bahkan pengamat hukum tata negarapun turut mengomentari pergantian sekda yang terkesan mendadak tersebut.

Menurut Mexsasai Indra selaku pengamat hukum Universitas Riau mengatakan pergantian Sekda memang wewenang gubernur. Tapi menurutnya, posisi Sekda saat ini sering cenderung bernuasna politis.

“Dari sisi hukum tata negara memang kewenangan untuk pencopotan atau pengganti  Sekda adalah Gubernur.Karena disini ada problem jabatan sekda sering cenderung bernuansa politis, dan yang menjadi sekda setidaknya sama dengan kiblat politik  atasannya,” kata Indra.

Indra mengatakan, ada semacam dilema yang sebaiknya langkah pergantian tidak diambil dulu, terlebih lagi masalah yang diketahui publik tentang adanya ketidak sejalanan Plt dengan sekda yang sudah lama terjadi.

“Kalaupun tetap dipertahankan, akan menjadi problem. Selain itu penggerak utama secara administrasi di lingkungan pemprov Riau adalah Sekda sendiri. Keinginan atau kehendak harus diimplementasikan oleh Sekda sebagai pemegang kendali utama secara teknis sebagai jalannya pemerintahan,” jelasnya.

Jika Plt dengan Sekda tidak seiya sejalan, lanjut Indra, tentunya hal tersebut akan menjadi hal yang sangat berbahaya. “Tapi saya yakin pak yafiz tidak awam dan punya pengalaman, yang harus dilakukan jangan smpai menjadi polemik karena mengganggu kinerja dari Plt Gubernur,” ujarnya.

Kalaupun Zaini Ismail sudah dicopot dari jabatannya, Indra meminta kepada segenap pihak untuk tidak lagi menyinggung permasalahan antara Plt Gubri dengan Sekda.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Plt Gubri untuk segera menetapkan Sekda definitif yang saat ini statusnya masih Pelaksana Tugas (Plt).

“Pasti, tidak boleh sekda di definitifkan sesuai dengan UU yang beflaku. karena jabatan sekda tidak sama dejgan jabatan politik. Karena sekda itu kan jabatan tertinggi bagi PNS,” tutupnya. (Iqbal)