oleh

Begini Cara Kerja Tilang Elektronik E-TLE, Bisa Blokir STNK

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Sistem tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di 12 polda secara serentak akan mulai diberlakukan besok, Selasa, 23 Maret 2021.

Polda Metro Jaya secara khusus memasang 98 kamera tilang elektronik. Lalu, bagaimana mekanisme kerjanya?

Laman resmi etle-pmj.info menjelaskan tahapan sistem tilang elektronik.

Tahap pertama, CCTV otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office E-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kamera ETLE memiliki beberapa fungsi, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan.

Kamera tilang elektronik ETLE juga bisa mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel.

Alat tersebut juga memiliki sensor yang terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

“Tahap kedua, identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” tulis laman tersebut seperti yang dikutip dari Tempo.co.

Tahap ketiga, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk konfirmasi atas pelanggaran tilang elektronik yang terjadi.

Keempat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Adapun kelima, petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi.

Dalam makanisme tilang elektronik atau E-TLE, kegagalan konfirmasi pemilik kendaraan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik ketika pindah alamat, kendaraan dijual, maupun kegagalan membayar denda. (mil)