oleh

3 Fakta Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona

Jakarta -Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang. Sebelumnya polisi mendapati di hotel tersebut 15 perempuan di bawah umur menjadi korban prostitusi yang ada di hotel tersebut.

Berikut beberapa fakta yang diungkap polisi soal kasus Cynthiara Alona:

  1. Cynthiara Membiarkan Praktik Prostitusi di Hotelnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan membiarkan prostitusi terjadi di hotel miliknya.

“Apa konteksnya CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka, di sini dia tau langsung, ada dua alat bukti yang cukup kami dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan tersangka,” kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual seperti yang dikutip dari Tempo.co, Jumat, 19 Maret 2021.

Polisi juga menetapkan seorang berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus ini. AA merupakan pengelola hotel. Selain mereka, seorang muncikari berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan.

Yusri mengatakan praktik cabul di hotel itu sudah berlangsung 3 bulan.

Sebanyak 15 anak perempuan di bawah umur menjadi korban. Umurnya di kisaran 14-16 tahun.

“Ke-15 koban sekarang ini kami titipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) kemudian penitipan Handayani (balai rehabilitasi anak),” jelas dia.

  1. Prostitusi untuk Ramaikan Hotel

Kondisi pandemi Covid-19 membuat bisnis hotel yang dijalani Cythiara Alona juga lesu. Menurut Yusri, hal itu mendorong Cynthiara membiarkan praktik haram berlangsung di Hotel Alona, Tangerang.

Prostitusi, kata Yusri, dianggap sebagai peluang mendapatkan uang di masa pandemi Covid-19. “Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap bisa dipertahankan,” ujar dia kemarin.

Dari pengakuan Chintyara, okupansi hotel merosot akibat pandemi Covid-19. Karena itu, dia membiarkan prostitusi anak dilakukan di hotelnya agar penghasilan untuk biaya operasional tetap mengalir.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan keartisan,” ucap Yusri. “Ini masalah ekonomi.”

  1. Dijadikan Pacar Kemudian Diminta Jalani Prostitusi

Modus operandi praktik prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Larangan, Kota Tangerang berjalan dengan menawarkan perempuan di bawah umur melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, muncikari memanfaatkan media sosial MiChat.

“Muncikari menawarkan melalui media sosial untuk para hidung-hidung belang dengan sudah menyiapkan kamar bagi para pelaku-pelakunya,” kata dia.

Yusri berujar ada lebih dari satu muncikari yang terlibat praktik cabul ini. Dia menerangkan, korban anak di bawah umur direkrut dengan cara dipacari atau ditawarkan pekerjaan.

“Sehingga korban-korban anak di bawah umur mau untuk melakukan,” ujar dia.

Tarif yang dipatok muncikari mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Uang ini dipakai untuk membayar korban, joki, hingga penggunaan hotel milik Cynthiara Alona. (mil)