JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Sebanyak 64 kendaraan sepeda motor ditilang polisi lantaran memakai knalpot bising.
Puluhan kendaraan itu terjaring razia pada Sabtu malam hingga Ahad pagi kemarin.
“Totalnya 64 sepeda motor ditilang dan kendaraan sepeda motor tersebut kami sita sebagai barang bukti,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar saat dikonfirmasi yang dilansir dari Tempo.co, Senin, 15 Maret 2021.
Selain itu, para pengendara juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000 akibat knalpot tak sesuai standar itu.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan mulai rutin melakukan razia motor berknalpot bising di Jakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang disampaikan ke polisi.
Selain itu, Sambodo mengatakan pihak kepolisian juga akan memperluas wilayah razia motor berknalpot bising di Jakarta. Sebelumnya razia itu hanya diberlakukan di sekitar kawasan Monas, yang kerap dilintasi pemotor dengan knalpot memekakkan telinga itu.
“Kami akan perluas menjadi sampai kawasan Sudirman – Thamrin, bukan hanya kawasan Monas saja,” ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan razia akan rutin digelar setiap akhir pekan. Hal itu disebabkan para pengendara knalpot berisik itu kerap melakukan Sunday Motor Riding (Sunmori) pada akhir pekan dan mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga.
“Keluhan masyarakat banyak di situ, di Sabtu dan Minggu,” kata Sambodo soal knalpot bising. (mil)