oleh

Ketua DPRD Siak Ingatkan Seleksi Direktur BUMD Siak Harus Sesuai Aturan Berlaku

SALISMA.COM, SIAK SRI INDRAPURA– Ketua DPRD Siak H Azmi mengingatkan kepada pemegang saham BUMD Siak PT Samudera Siak (SS) untuk mengikuti aturan yang sesuai dalam seleksi pengangkatan direktur.

“Panitia Seleksi seharusnya lebih tegas dan mempunyai dasar yang kuat untuk melahirkan rekrutmen direktur anak BUMD itu. Jangan sampai tiba-tiba tidak baik nanti merugikan anak daerah,” kata Azmi awak media, Kamis (25/2/2021).

Azmi membahana pengangkatan direktur pada BUMD yang jelas ada dasar peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018. Sedangkan pada swasta murni tentu jelas pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Saat ini proses pengangkatan Direktur PT Samudera Siak sudah sampai pada tahap akhir. Tiga kandidat direktur menyelesaikan tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan agenda penyampaian visi misi pada Senin (22/2/2021) lalu.

Saham PT SS ini memiliki dua BUMD murni Siak sebanyak 70 persen PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan 30 persen oleh PT Siak Pertambangan Energi (SPE).

Sejak awal 2020, direktur PT SS mendadak mengundurkan diri, sehingga Direktur PT SPS Bob Novitriansyah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Direktur PT SS sejak Februari 2020 hingga saat ini.

Pelaksanaan pengangkatan direktur PT SS ditunda karena pemegang saham tidak dapat memberlakukannya terhadap perusahaan tersebut secara aturan BUMD atau swasta murni. Dalam seleksi pansel menguasai membuat pola dan bahasa sendiri tanpa mengikuti alur pada aturan BUMD atau aturan UU PT.

Meski begitu, satu hal yang perlu diapresiasi adalah ketiga calon adalah putra daerah Siak. Atas hal tersebut para pemegang saham dan Pansel mengurus harus mengikuti aturan aturan peraturan-undangan yang berlaku, agar ketiga putra daerah ini benar-benar layak layak di mata publik.

“Saya mengingatkan orang utama dalam melakukan proses ini,” kata politikus Golkar itu.

Saat ini perusahaan itu mendapatkan pekerjaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan Tanjung Buton itu. Untuk seleksi ada empat orang itu adalah Ketua Pansel UKK Azmarman Yohanto, Plt Direktur PT sekaligus anggota Pansel Bob Novitriansyah, anggota Pansel Rajiman dan Koordinator Sekretariat Pansel Arif Gusnali.

Azmarman Yohanto adalah Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak. “Kami membuat mekanismenya yang menurut kami itu lebih baik,” ujar Anto. (sc3/rls)