oleh

Dua Remaja Bandar Ganja Sintetis Diciduk di Sebuah Hotel di Bandung

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Penyidik Polsek Sawah Besar menangkap dua remaja bandar ganja sintetis di Hotel Kurnia Jalan Karapitan Bandung. Kedua tersangka bernama M. Fahmi Ramadhan (19) dan Rayhan Hidayatulloh (18) itu diciduk berdasarkan hasil pengembangan pabrik ganja rumahan di Jakarta Barat.

“Jadi penangkapan pertama di Jakarta Barat, home industry ganja sintetis,” ujar Kapolsek Sawah Besar Ajun Komisaris Maulana Mukarom yang dilansir dari Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.

Penangkapan terhadap kedua tersangka bandar ganja sintetis itu dilakukan pada Ahad, 28 Februari 2021. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sintetis sebanyak 29 paket dengan jumlah berat brutto 35 gram per paket.

Polisi juga menyita timbangan digital yang digunakan kedua tersangka untuk membuat paket kecil dari ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berencana menjual tembakau gorila itu di kawasan Bandung.

Kedua tersangka digelandang ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjutan.

Adapun pabrik rumahan pembuatan ganja sintetis atau tembakau gorila di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, pertama kali dibongkar oleh polisi pada Januari 2021.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka yang masing-masing berinisal AP, SNJ, MAH, dan O.

Dari pabrik tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja sintetis yang per lintingnya dijual Rp 300 ribu. Pengungkapan pabrik ini juga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial AP pada Desember 2020. (mil)