oleh

Salah Transfer Dana Bank, Penerima Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur mekanisme salah transfer dana melalui perbankan. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Aad menyebut pasal di dalamnya turut mengatur kewajiban penerima dana transfer untuk mengembalikan uang.

“Ada di Pasal 85 undang-undang transfer dana. Itu jelas menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana  hasil transfer yang diketahui atau patut diduga diketahui bukan haknya (bisa terancam) pidana,” ujar Aad yang dikutip dari Tempo.co.

Berdasarkan ketentuan itu, penerima dana yang menggunakan uang salah transfer bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain UU Nomor 3 Tahun 2011, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP jika tidak melakukan pengembalian.

Penerima, tutur Aad, dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum. “Di dalam hukum perdata juga dikenal asas nemo plus iuris, seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya,” ujarnya.

Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu menimpa PT Bank Central Asia atau BCA di Surabaya.

Nasabah penerima uang bernama Ardi dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.

BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.

Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi. (mil)