JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Mulai saat ini, biro travel wajib memisahkan dana umrah dari calon jemaah dengan biaya perusahaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya. PP ini lahir untuk mencegah kasus First Travel dan kawan-kawan (dkk) terulang.
“Munculnya aturan tersebut tampaknya tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah melindungi jemaah umrah dari oknum travel nakal yang pernah mencuat beberapa tahun silam. Di mana ratusan ribu calon jemaah umrah dari berbagai penjuru daerah gagal berangkat ke tanah suci karena ditipu beberapa oknum travel,” kata dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta yang dilansir dari Detik.com, Mustolih Siradj kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
“Tidak hanya itu, bahkan biaya yang telah mereka lunasi tidak dapat ditarik karena digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah. Dalam skandal tersebut penegak hukum bahkan mengungkap dana calon jemaah ternyata digunakan untuk foya-foya oleh bos travel,” sambung Mustolih.
Salah satu kasusnya yaitu First Travel yang mengagetkan publik pada 2016 silam. Ratusan miliar rupiah dana jemaah yang terkumpul di First Travel diselewengkan oleh pemiliknya, Andhika-Anniesa untuk foya-foya hingga membuat anak perusahaan di luar core bussiness.
Akibatnya, puluhan ribu calon jemaah terlantar tidak bisa berangkat umrah hingga hari ini.
“Dengan adanya rekening khusus, nantinya aliran dana dari calon jemaah ke pihak travel dapat termonitor dan dapat ditelusuri dengan jelas jejaknya apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ini menjadi angin energi baru perlindungan calon jemaah umrah,” beber Mustolih yang juga menjadi praktisi hukum itu.
Di lain sisi, kata Mustolih, PP ini makin mendorong bisnis di sektor wisata religi ini makin transparan dan kompetitif. Khususnya menyangkut harga yang makin baik dalam membangun iklim usaha yang terbuka.
“Apabila ada oknum travel yang membandrol harga terlalu rendah di bawah harga referensi, publik yang akan langsung mengoreksi. Begitu pula bila biaya kelewat mahal. Terlebih pada saat sekarang di era ekonomi digital yang setiap saat siapapun dan dimanapun bisa memantau. Termasuk pihak pengawas dan regulator,” terang Mustolih.
Pemerintah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
PP 38/2021 adalah amanat Pasal 68 dan Pasal 185 b UU Cipta Kerja. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PPIU wajib membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah,” demikian bunyi Penjelasan PP 38/2021. (mil)