PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Penyidikan dugaan korupsi Kasbon Rp114 miliar terpidana Thamsir Rachman, terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.
Kamis 25 Februari 2021, giliran Sekdakab Inhu Hendrizal, diperiksa penyidik Kejati Riau.
Selain Hendrizal, juga diperiksa tiga ASN di Kabupaten Inhu, yakni Erlina, Ibrahim dan Boyke. Pemeriksaan terhadap keempatnya dimulai sekitar pukul 09.20 WIB tadi pagi.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH kepada Bertuahpos.com membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Dimintai keterangan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi kasbon mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman sebesar Rp114 miliar,” ujarnya.
Muspidauan berharap, saksi-saksi yang dipanggil penyidik agar memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik, agar perkara terang benderang.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Hizazi SH MH, mengatakan, hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan kas bon tersebut.
Ketika ditanya siapa saja, Hilman mengatakan, hal tersebut yang saat ini sedang ditangani.
Dari catatan Bertuahpos.com dari persidangan Thamsir Rachman yang telah divonis 8 tahun penjara, Rp114,5 miliar dana Pemkab Inhu yang di bon dan menjadi kerugian negara, Rp46 miliar diantaranya digunakan oleh Raja Thamsir Rachman.
Selebihnya di kasbon oleh pihak lain, mulai dari PNS hingga ketua dan anggota DPRD Inhu.
Di antaranya:
- Kasbon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp.18.690.000.000.
- Kasbon yang dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sejumlah Rp 6.219.545.508.
- Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Kab. Indragiri Hulu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972.
- Kasbon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ketiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sejumlah Rp.23.493.793.029. (mil/bpc)