oleh

Polres Bandara Soekarno Hatta Tangkap 10 Pengedar Sabu

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap 10 pengedar narkoba jenis metamfetamin atau sabu jaringan internasional.

Dikutip dari Liputan6, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya lima penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu, 6 Januari 2021. Kelimanya yakni LH, LS, RH, IA, dan JDL, terlihat mencurigakan saat hendak boarding.

“Petugas Avsec (Aviation Security) saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” kata Adi, Kamis (25/2/2021).

Saat diperiksa, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam anus atau inserted. Kelimanya masing-masing membawa 200-300 gram sabu.

“Lalu, setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisi WD, dan tiga orang bandar narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB,” tuturnya.

Adi mengungkapkan, aksi bandar narkoba tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu, sehingga para pelaku telah mendapatkan keuntungan yang cukup banyak.

“Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta menciptakan usaha,” jelas Adi.

Barang dari Malaysia

Adi mengatakan, sang bandar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.

“Yang berhasil kita sita ada 1.250 gram nilainya Rp. 1.250.000.000 dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba,” jelas dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 137 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kita terapkan juga Pasal 3, Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Adi. (mil)