YOGYAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan vaksinasi Covid-19 massal tahap kedua pada Senin, 1 Maret 2021. Pada saat itu, sekitar 20 ribu pelaku usaha wisata di Malioboro wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, atau bakal terkena sanksi.
Dikutip dari Tempo.co, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan ada dua sanksi bagi pelaku usaha wisata yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Hukuman pertama, pengusaha wisata dilarang berjualan di kawasan Malioboro. Atau sanksi kedu jika tetap berjualan maka harus bersedia melakukan rapid swab antigen setiap 3 hari sekali.
“Kami berharap masyarakat jangan melihat vaksinasi Covid-19 dari sisi sanksinya, melainkan bagaimana pemerintah melindungi masyarakat, pedagang, dan pengunjung Malioboro agar perekonomian pulih,” kata Heroe Poerwadi pada Rabu, 24 Februari 2021.
Heroe Poerwadi yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta itu menjelaskan, saat ini pemerintah sedang membahas rencana peraturan daerah tentang penyakit menular.
Ketentuan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 akan tercantum dalam peraturan wali kota yang sifatnya administratif. Sementara terkait ranah pidana diatur dalam peraturan daerah yang masih disusun.
Kick off vaksinasi Covid-19 massal pada Senin, 1 Maret di sepanjang Jalan Malioboro, Yogyakarta, rencananya akan melibatkan sekitar 20 ribu orang.
Mereka adalah 8.141 pedagang Pasar Beringharjo, 2.600 pedagang kaki lima dan karyawan toko, serta 9.300 petugas keamanan dan hotel.
“Bayangkan ketika sebagian besar pedagang di Malioboro dan Pasar Beringharjo sudah divaksin, tertib protokol kesehatan, tapi ada satu dua orang yang tidak bersedia divaksin. Apa kata teman-teman sesama pedagang di sekitarnya dan bagaimana dengan wisatawan? Semua jadi tidak aman dan tidak nyaman,” kata Heroe Poerwadi.
Dia melanjutkan, vaksinasi Covid-19 massal ini bertujuan membangkitkan wisata Yogyakarta dengan ikon Malioboro. Jika seluruh pelaku usaha wisata di Malioboro sudah disuntik vaksin Covid-19, setidaknya pelaku usaha juga lebih terlindungi dengan daya tahan tubuh dan penularan kasus minim.
Ketua salah satu Paguyuban PKL terbesar di Malioboro, Yogyakarta, Tri Dharma, Paul Zulkarnaen mengatakan dari 930 anggotanya, memang belum semua menyerahkan persyaratan sebagai bentuk kesediaan mendapatkan vaksinasi Covid-19 massal.
“Tapi semua pengurus dan sebagian besar anggota sudah siap dan bersedia menjalani vaksinasi Covid-19. Bagi yang belum bersedia, kami cek dulu apa sebabnya dan bagaimana keinginan mereka,” katanya. (mil)