SALISMA.COM–Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui aturan itu, pemerintah memperkuat sistem izin usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Dilansir dari detikcom, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa berbagai perizinan berusaha dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.
“Bapak ibu semua mau bikin travel haji, mau bikin travel umroh, sekarang bisa diurus lewat OSS, nanti BKPM yang akan membantu, bikin perguruan tinggi juga di OSS di BKPM,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu 24 Februari 2021.
Dia menjelaskan bahwa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) izin usaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Jadi, tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 Tahun 2021.
Lebih lanjut, dijelaskannya sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota, kemudian administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.
“Ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal konon katanya nih, ini kata versi pengusaha nih, sudah begitu lambat,” ungkapnya.
Bahlil menjamin dengan OSS maka pemerintah akan meningkatkan transparansi, kecepatan, kepastian dan kemudahan.
“Dengan OSS ini, bapak ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu ketemu si A si B si C dan si D,” sebutnya.
Lanjut Bahlil, OSS dibagi dalam tiga subsistem, yaitu pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan launching pada Juli 2021. BKPM akan melakukan tahapan proses uji coba dan perbaikan mulai April hingga Juni.
“Jadi sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Menko kemarin bulan Juli itu adalah launching go yang sah. Tapi kami di BKPM melakukan penyesuaian-penyesuaian agar begitu digolkan sudah paten barang itu,” tambahnya.(mg1/detikcom)