oleh

PKS: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Lebih Sempurna dalam Satu RUU

SALISMA.COM (SC) – PDI Perjuangan mengusulkan revisi UU Pemilu tanpa mengubah substansi yang ada di UU Pilkada. Salah satunya terkait jadwal Pilkada yang dinormalisasi pada 2022 dan 2023. PDIP ingin Pilkada tetap 2024.

Dikutip dari Merdeka.com, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, revisi kedua UU Pemilu dan UU Pilkada lebih sempurna. Seperti usulan Komisi II menyatukan dua UU dalam satu buku RUU Pemilu.

“Sempurnanya revisi keduanya dalam satu buku UU Pemilu seperti yang sudah resmi diajukan Komisi II ke Badan Legislatif,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (23/2).

PKS, kata Mardani, konsisten mendukung revisi UU Pemilu dan UU Pilkada seperti dalam RUU Pemilu. Supaya memperbaiki kualitas Pemilu pada 2022, 2023 dan 2024.

“Tujuannya agar kita dapat memperbaiki kualitas Pemilu pada 2022, 2023 dan 2024,” kata Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI ini menyayangkan ketika RUU Pemilu secara prosedural sudah disepakati seluruh fraksi dan sedang diharmonisasi. Malah mendadak batal belakangan.

“Balik badan karena Pak Jokowi punya pendapat ikuti UU yang blm dilaksanakan Pasal 201 ayat 8 UU No 10 Tahun 2016,” kata Mardani.

Sebelumnya, PDI Perjuangan membuka peluang untuk revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, PDIP tetap dalam sikap menolak perubahan jadwal Pilkada.

“Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).

PDIP menilai, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan dan membuat Pemilu berkualitas. Aturannya ingin diubah agar tidak rumit. Ditambah ada pengalaman Pemilu 2019 yang membuat petugas kelelahan hingga jatuh korban saat penghitungan suara. “Jadi perlu kita evaluasi kembali,” imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 perlu evaluasi kembali sistem keserentakan pemilihan presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Serta metode penghitungan suara yang sangat singkat membuat kelelahan para petugas Pemilu. Atas dasar tersebut, akan dievaluasi apakah sistem tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.

“Maka dari itu apakah Pemilu 2024 akan melakukan pola yang sama seperti ini. Ini yang perlu evaluasi, perbaikan,” jelas Djarot. (mil)