JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Badan pengawas Italia mendenda Facebook 7 juta Euro (Rp 118 miliar) karena masalah penyalahgunaan data. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini tidak memenuhi permintaan regulator untuk memperbaiki praktik komersial yang tidak tepat dalam perlakuan grup terhadap data pengguna.
Pada November 2018, badan antitrust memutuskan bahwa Facebook tidak memberi tahu pengguna dengan benar tentang pengumpulan dan penggunaan datanya. Perusahaan kemudian didenda sebesar 5 juta Euro (Rp 84 miliar).
Facebook juga saat itu diminta untuk menerbitkan pernyataan yang diubah di beranda situs webnya untuk Italia. Termasuk di aplikasi Facebook dan di halaman pribadi setiap pengguna Italia yang terdaftar.
“Investigasi saat ini telah membuktikan bahwa Facebook belum menerbitkan pernyataan yang diubah dan tidak menghentikan praktik tidak adil yang telah ditetapkan,” kata regulator dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip Reuters, Rabu, 17 Februari 2021.
Mengingat nilai ekonomi data untuk Facebook, dikatakan bahwa pengguna harus ditempatkan pada posisi untuk memutuskan apakah data itu harus digunakan. (mil)