PEKANBARU, SALISMA.COM (SC) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada Kepulauan Meranti, Rahu 17 Februari 2021.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu sore, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menilai permohonan pemohon melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Atas dasar tersebut, majelis hakim kemudian tidak menerima permohonan pemohon.
“Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yg ditentukan UU, sehingga permohonan tidak dapat diterima,” demikian putusan majelis hakim yang dibacakan hakim MK, Aswanto.
Sebelumnya, gugatan sengketa pilkada di Kepulauan Meranti diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kepulauan Meranti, Mahmuzin-Nuriman.
Gugatan paslon Mahmuzin-Nuriman terdaftar di MK dengan nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020. (mil/bpc)