oleh

Gerebek Indekos Bandar Narkoba, Polisi Temukan 100 Gram Sabu

JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Polisi menangkap seorang pria inisial HO alias Bule yang diduga sebagai bandar narkoba. Pria 41 tahun itu diciduk di kamar indekosnya di Jalan Kebon Jeruk IV, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Dari penggeledahan di kamar pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket, berikut dengan timbangan digital,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Tempo.co, Senin, 15 Februari 2021.

Faruk mengatakan enam paket sabu itu memiliki berat total 100 gram. Menurut Faruk, HO mengaku bahwa barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari temannya berinisial A di daerah Matraman, Jakarta timur.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Faruk. (mil)