JAKARTA, SALISMA.COM (SC) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menepati pernyataannya memblokir situs Tiktokcash. Situs Tiktokecash.com sudah tak dapat diakses Kamis pagi ini, 11 Februari 2021, setelah siang kemarin masih aktif saat Kominfo mengeluarkan pernyataannya.
“Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu.
Dikutip dari Tempo.co, Kominfo menyebut alasan pemblokiran karena transaksi elektronik yang melanggar hukum. Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna aplikasinya setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform, “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.”
Sebelum mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti ‘pekerja sementara’ seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga ‘general manajer’ seharga Rp 49.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.
Saat masih bisa diakses pada Rabu siang, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utamanya mengatakan mereka mendapat serangan atau berita palsu setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Sementara itu, kepada Antara, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan Tiktokcash tidak berafiliasi dengan platform TikTok. Pengguna aplikasi video pendek populer asal Cina itu diminta berhati-hati.
“Situs web itu (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine. (mil)